Selasa, 04 Oktober 2011

Copy Resep

Copy Resep
       Copy resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat pula : 
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama dan nomor SIK Apoteker Pemilik Apotek
3. Tanda tangan / paraf APA
4. Tanda det = detur untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda ne det = ne detur untuk obat yang belum
    diserahkan.
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan
    5.1. Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker
           Apabila apoteker berhalangan, penandatanganan atau paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh
           Apoteker Pendamping dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan
    5.2. Resep atau salinan resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama waktu 3
           tahun
    5.3. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, petugas
           kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku
   5.4. Apoteker Pengelola Apotek (APA), Apoteker Pendamping (APING) atau pengganti diizinkan untuk
          menjual obat keras yang disebut daftar Obat Wajib Apotek (OWA) tanpa resep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar