Copy Resep
Copy resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat pula :
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama dan nomor SIK Apoteker Pemilik Apotek
3. Tanda tangan / paraf APA
4. Tanda det = detur untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda ne det = ne detur untuk obat yang belum
diserahkan.
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan
5.1. Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker
Apabila apoteker berhalangan, penandatanganan atau paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh
Apoteker Pendamping dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan
5.2. Resep atau salinan resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama waktu 3
tahun
5.3. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, petugas
kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku
kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku
5.4. Apoteker Pengelola Apotek (APA), Apoteker Pendamping (APING) atau pengganti diizinkan untuk
menjual obat keras yang disebut daftar Obat Wajib Apotek (OWA) tanpa resep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar