DEFINISI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
FUNGSI RUMAH SAKIT
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
Bangunan Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas ruang :
a. rawat jalan;
b. ruang rawat inap;
c. ruang gawat darurat;
d. ruang operasi;
e. ruang tenaga kesehatan;
f. ruang radiologi;
g. ruang laboratorium;
h. ruang sterilisasi;
i. ruang farmasi;
j. ruang pendidikan dan latihan;
k. ruang kantor dan administrasi;
l. ruang ibadah, ruang tunggu;
m. ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
n. ruang menyusui;
o. ruang mekanik;
p. ruang dapur;
q. laundry;
r. kamar jenazah;
s. taman;
t. pengolahan sampah; dan
u. pelataran parkir yang mencukupi.
Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi mekanikal dan elektrikal;
c. instalasi gas medik;
d. instalasi uap;
e. instalasi pengelolaan limbah;
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
h. instalasi tata udara;
i. sistem informasi dan komunikasi; dan
j. ambulan.
Penggolongan RUMAH SAKIT
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan,Rumah Sakit dikategorikan menadi 2, yaitu
A. Rumah Sakit Umum
Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah sakit umum diklasifikasikan menjadi 4 kelompok berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan :
a. Rumah Sakit umum kelas A;
- Fasilitas dan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas
- Kapasitas tempat tidur > 1000
- Contoh : RSCM, RSDS, RS Adam Malik, RS Dr. Wahidin, RS Dr. Sardjito
b. Rumah Sakit umum kelas B
- Fasilitas dan pelayanan medik spesialistik minimal 11 dan subspesialistik terbatas
- Kapasitas tempat tidur 500-1000
c. Rumah Sakit umum kelas C;
- Fasilitas dan pelayanan medik spesialistik dasar
- Kapasitas tempat tidur 150-500
d. Rumah Sakit umum kelas D.
- Fasilitas dan pelayanan medik dasar
- Kapasitas tempat tidur 50-150
Empat (4) spesialistik dasar :
1. Spesialis Penyakit dalam
2. Spesialis penyakit kebidanan dan kandungan
3. Spesialis Kesehatan anak
4. Spesialis Bedah umum
Pelayanan Medis dasar terdiri dari :
1. Pelayanan Medis Umum
2. Pelayanan GIGI
Spesialistik luas : spesialistik dasar ditambah
1. Spesialistik THT
2. Spesialistik Mata
3. Spesialistik Syaraf
4. Spesialistik Jantung
5. Spesialistik Jiwa
6. Spesialistik Kulit dan kelamin
7. Spesialistik Paru
8. Spesialistik Radiologi
9. Spesialistik Anestesi
10.Spesialistik Rehab Medik
11.Spesialistik Patologi Klinik
12.Spesialistik Patologi Anatomi, dll
Subspesialistik : Spesialisasi lebih lanjut dari spesialis, minimal 11 sub spesialis, misal :
1. Bedah Anak
2. Bedah Thorax
3. Bedah Syaraf
4. Onkologi
5. Rheumatologi
6. Imunologi, dll
B. Rumah Sakit Khusus.
Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit dibagi menjadi 3 kelompok :
a. Rumah Sakit khusus kelas A;
b. Rumah Sakit khusus kelas B;
c. Rumah Sakit khusus kelas C.
Kewajiban Rumah Sakit
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun
nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran
gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan
Hak Rumah Sakit :
a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
g. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan
sebagai Rumah Sakit pendidikan.
Hak Pasien di Rumah Sakit :
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Sakit pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.Rumah Sakit pendidikan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
Sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44
TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Tampilkan postingan dengan label Farmasi Rumah Sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasi Rumah Sakit. Tampilkan semua postingan
Jumat, 18 Januari 2013
Rabu, 16 Januari 2013
PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat. Berbagai jenis limbah yang dihasilkan di rumah sakit dan unit-unit pelayanannya bisa membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, walaupun ada juga limbah yang tidak berbahaya.
Pengelolaan limbah yang baik harus mengikuti kaidah dan pedoman yang diberlakukan, dengan demikian diharapkan pengaruh buruk limbah dapat ditiadakan.
Tujuan pengelolaan limbah di Rumah Sakit :
1. Mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
2. Mencegah terjadinya gangguan kesehatan
3. Menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit
4. Menjamin bahwa limbah yang dihasilkan RS sudah tidak berbahaya
Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengolahan lingkungan Rumah Sakit antara lain diatur dalam :
1. Permenkes 1204/Menkes/PerXI/2004, mengatur tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit
2. Kepmen KLH 58/1995, mengatur tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah
Sakit
3. PP18 tahun 1999 & PP 85 tahun 1999, mengatur tentang pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan Beracun (B3)
4. Kepdal 01- 05 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah B3
LIMBAH RUMAH SAKIT
Semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk :
- Padat
- Cair
- Gas
A. Limbah Padat
Semua limbah RS yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan RS yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.
![]() |
| Gambar 1. Limbah Padat Rumah Sakit |
![]() |
| Gambar 2. JenisWadah dan Label limbah Medis Padat sesui dengan kategori |
Tata Laksana Limbah Padat Medis
Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan pada musim kemarau paling lama 24 jam.
Tempat pewadahan limbah medis padat terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misal fiberglass.
Limbah Infeksius dan benda tajam
Limbah yang sangat infeksius seperti biakan dan persediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi dengan pengolahan panas dan basah seperti dalam autoclave sedini mungkin. Untuk limbah infeksius yang lain cukup dengan cara desinfeksi.
Benda tajam harus diolah dengan insenerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya.
Setelah insenerasi atau desinfeksi, residunya dapat dibuang ke tempat pembuangan B3 atau dibuang ke landfill jika residunya sudah aman.
Limbah Farmasi
Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat diolah dengan insenerator pirolitik (pyrolytic incenerator), rotary kiln, dikubur secara aman, sanitary landfill, dibuang ke sarana air limbah atau inersisasi. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan fasilitas pengolahan yang khusus seperti rotary kiln, kapsulisasi dalam drum logam, dan inersisasipada suhu diatas 1000°C.
Limbah Sitotoksik
Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan tidak boleh dibuang dengan penimbunan (landfill) atau ke saluran limbah umum. Pembuangan yang dianjurkan adalah dikembalikan ke perusahaan penghasil atau distributornya, insenerasi pada suhu tinggi, dan degradasi kimia.
Limbah Radioaktif
Limbah padat radioaktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP No.27 Th.2002) dan kemudian di serahkan kepada BATAN untuk penanganan lebih lanjut atau dikembalikan kepada negara distributor. Semua jenis limbah medis termasuk limbah radioaktif tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah domestik (landfill) sebelum dilakukan pengolahan terlebih dahulu sampai memenuhi persyaratan.
Limbah Bahan Kimiawi
· Limbah berbahaya yang komposisinya berbeda harus dipisahkan unutk menghindari reaksi kimia yang tidak diinginkan.
· Limbah kimia berbahaya dalam jumlah besar tidak boleh ditimbun karena dapat mencemari air tanah.
· Limbah kimia desinfektan dalam jumlah besar tidak boleh di kapsulisasi karena sifatnya yang korosif dan mudah terbakar.
· Limbah padat bahan kimia berbahaya cara pembu-angannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke-pada instansi yang berwenang.
Limbah Kontainer Bertekanan
Cara yang terbaik untuk menangani limbah kontainer bertekanan adalah dengan daur ulang atau penggunaan kembali. Apabila masih dalam kondisi utuh dapat dikembalikan ke distributor untuk pengisian ulang gas. Agen halogenida dalam bentuk cair dan dikemas dalam botol harus diperlakukan sebagai limbah bahan kimia berbahaya untuk pembuangannya. Cara pembuangan yang tidak diperbolehkan adalah pembakaran atau insenerasi karena dapat meledak.
Limbah dengan Kandungan logam berat
Limbah dengan kandungan mercuri atau kadmium tidak boleh dibakar atau diinsenerasi karena berisiko mencemari udara dengan uap beracun dan tidak boleh dibuang ke landfillkarena dapat mencemari air tanah.
Cara yang disarankan adalah dikirim ke negara yang mempunyai fasilitas limbah dengan kandungan logam berat tinggi. Bila tidak memungkinkan, limbah dibuang ke tempat penyimpanan yang aman sebagai pembuangan akhir untuk limbah industri berbahaya. Cara lain yang paling sederhana adalah dgn kapsulisasi kemudian dilanjutkan dengan landfill. Bila hanya dalam jumlah kecil dapat dibuang dengan limbah biasa.
Tata Laksana Limbah Padat Non Medis
- Pewadahan limbah padat non medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam dengan lambang ‘domestik’ warna putih.
- Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
- Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah basah dan limbah kering.
- Upaya untuk mengurangi volume, merubah bentuk atau memusnahkan limbah padat dilakukan pada sumbernya. Limbah yang masih dapat dimanfaatkan hendaknya dimanfaatkan kembali, untuk limbah padat organik dapat diolah menjadi pupuk.
- Tempat penampungan sementara limbah padat harus kedap air, dan selalu dalam keadaan tertutup bila sedang tidak diisi serta mudah dibersihkan. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaran pengangkut limbah padat.
- Tempat penampungan sementara dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam.
- Limbah padat umum (domestik) dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
B. LIMBAH CAIR
Semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan
![]() |
| Gambar 3. Sifat Fisik Limbah Cair |
Ciri Fisik Limbah Cair :
- Kandungan bahan padat yang terendapkan adalah bahan padat yang dapat diambil dengan cara pengendapan.
- Warna limbah cair

- Bau : hasil pengolahan limbah cair secara biologis pada kondisi anaerob, limbah cair mengandung H2S, amoniak, metan, buangan dari ruang hemodialisa (ureum, creatinin).
- Suhu : dipengaruhi oleh proses pengolahan limbah secara biologis, sumber limbah, musim.
Tata Laksana Limbah Cair
Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya.
a. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan.
b. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan.
c. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan.
d. Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill.
e. Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang.
f. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (efluent) dilakukan setiap bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengelola-annya dilakukan sesuai ketentuan BATAN.
h. Parameter radioaktif diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.
C. LIMBAH GAS
Semua limbah berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti
insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat sitostatika
Tata Laksana Limbah Gas
a. Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, logam berat, dan dioksin dilakukan minimal satu kali setahun.
b. Suhu pembakaran minimum 1.000 °C untuk pemusnahan bakteri patogen, virus, dioksin, dan mengurangi jelaga.
c. Dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu.
d. Melakukan penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu.
Dalam mendorong pengelolaan lingkungan rumah sakit yang ramah lingkungan (Green Hospital),
Kementerian Negara Lingkungan Hidup mendorong Rumah Sakit agar dalam pengelolaannya
tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga bersifat proaktif. Agar mencapai green hospital
maka rumah sakit didorong untuk tidak hanya mengelola limbahnya sesuai degan peraturan
saja tetapi juga menerapkan prinsip 3R (Reuse, Recycle, Recovery) terhadap limbah yang
dihasilkannya serta melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya alam dan
energi seperti penghematan air, listrik, bahan kimia, obat-obatan dll. Disamping itu pengelola
juga didorong untuk terus meningkatkan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Kata Kunci : Pengolahan limbah rumah sakit, pengolahan limbah padat rumah sakit, pengolahan limbah cair rumah sakit, pengolahan limbah cair rumah sakit
Langganan:
Postingan (Atom)


