Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Januari 2013

KEPUTUSAN METERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1332/MENKES/SK/X/2002

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/PER/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. KepMenKes RI No 1332 tahun 2002 ini berisi tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin. Pada Pasal 7 KepMenKes RI No 1332 tahun 2002 menjelaskan tentang cara pemberian izin apotek.
Salah satu perubahan dari PerMenKes No 922 tahun 1993 adalah pada pasal 19, yaitu :
1.  Apabila APA berhalangan hadir pada jam buka Apotek maka APA wajib menujuk Apoteker Pendamping (APING)
2.  Apabila APA dan APING berhalangan melakukan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut maka APA harus menunjuk Apoteker pengganti.
Selain yang telah disebutkan di atas, KepMenKes No 1332 tahun 2002 juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan ijin Apotek dicabut atau Apotek ditutup. Pelanggaran-penanggaran dijelaskan pada Pasal 25 dan 26. Untuk selengkapnya dapat didownload pada link di bawah ini.

Freedownload : KEPUTUSAN METERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1332/MENKES/SK/X/2002

Kata Kunci : Kepmenkes no 1332, undang-undang tata cara pemberian izin apotek, pencabutan ijin apotek, perubahan dari permenkes no 922 tahun 1993.

Selasa, 08 Januari 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

  Gambar 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan 
















Dewasa ini mulai terjadi pergeseran paradigma mengenai pelayanan apotek. Apotek yang semula berfungsi sebagai tempat penjualan obat berubah menjadi sebagai tempat dilaksankannya pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Untuk itu pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian menjelaskan secara rinci tentang pekerjaan kefarmasian di Apotek.
Menurut  PP RI No 51 Th 2009 ini Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Free Download : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Kata Kunci : PP 51, Peraturan Pemerintah RI No 51 tahun 2009, free download.

Kamis, 03 Januari 2013

Standar Kompetensi Apoteker Indonesia


Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini merupakan dokumen resmi dari Ikatan Apoteker Indonesia, sebagai hasil kerja kelompok yang ditugasi untuk membuat dan disyahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Buku ini merupakan revisi dari buku terdahulu yaitu buku Standar Kompetensi Farmasis Indonesia yang disyahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia tahun 2003. 7 tahun masa berlaku merupakan masa yang memungkinkan terjadi perubahan dari sisi lingkungan dan pemikiran maupun kebutuhan praktek Apoteker di Indonesia. Walau kenyataan membuktikan bahwa secara
umum berapa persen Apoteker di Indonesia telah memenuhi standar sebagai landasan prakteknya, namun revisi tetap harus dilakukan untuk menjamin kesesuaian standar kompetensi apoteker dengan perkembangan lingkungan dan kebutuhan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan kompetensi yang dibutuhkan dengan permintaan masyarakat saat ini dan masa yang akan datang.
Standar kompetensi apoteker penting ada sebagai tolok ukur yang menjadi baku mutu kompetensi seorang Apoteker di Indonesia. Mengingat Standar Kompetensi Apoteker sudah dibudayakan jauh hari sebelumnya di luar negeri maka menjadi saringan bagi apoteker negara lain yang akan masuk ke Indonesia. Kompetensi adalah intelegensia intelektual yang merupakan integrasi dari pengetahuan substansial, pengetahuan kontekstual, keterampilan, pengalaman, kemampuan fisik dan pergaulan. Mengingat atribut kompetensi yang banyak tersebut maka kinerjanya diukur berdasar variasi atribut kompetensi. Perbedaan nilai pengukuran
kompetensi merupakan variasi kualitas kompetensi. Itulah mengapa perlu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seseorang dikatakan kompeten sesuai dengan kompetensinya. Standar Kompetensi ini dapat digunakan juga oleh Perguruan Tinggi yang memiliki fakultas atau jurusan farmasi sebagai acuan standar outcome dari pendidikannya.
Globalisasi menjadikan dunia sebagai sebuah kampung saja, lintas negara bisa dilakukan oleh siapapun dan oleh apapun, demikian juga dengan apoteker. Globalisasi mengharuskan kompetensi apoteker di dunia mempunyai standar yang sama atau mendekati sama, sehingga kompetensi bisa digunakan untuk menyaring apoteker dari penjuru dunia manapun, apabila menghendaki untukmasuk di sebuah negara.
Revisi kompetensi yang dilakukan mempunyai framework mendekati kompetensi-kompetensi dari negara-negara lain yang disesuaikan dengan kompetensi apoteker Indonesia, dengan demikian mendekatkan kualitas Apoteker Indonesia dengan Apoteker-Apoteker dari negara lain.
Dokumen ini adalah dokumen yang dinamis, dalam kurun waktu tertentu akan selalu diperbaharui sesuai kemajuan pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan kompetensi profesi apoteker berubah.

Download : Standar Kompetensi Apoteker Indonesia

Kata Kunci: Standar Kompetensi Apoteker, Kompetensi Apoteker Indonesia

Selasa, 25 Desember 2012

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004

Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumerotasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan. Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktik harus sesuai standar. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan
obat yang rasional. Sebagai upaya agar para apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik, Ditjen Yanfar dan Alkes, Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) menyusun standar pelayanan kefarmasian di apotek. Hal ini sesuai dengan standar
kompetensi apoteker di apotek untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat

DOWNLOAD : https://docs.google.com/open?id=0Bxide29RSAf1RkUybHRfMWo5ZkU

Kata Kunci: Download KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004