Tampilkan postingan dengan label CPOB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPOB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Januari 2013

ASPEK CPOB 2006 : 3. PREMISES AND EQUIPMENT / BANGUNAN DAN PERALATAN

PREMISES AND EQUIPMENT
BANGUNAN DAN PERALATAN
PRINSIP
Bangunan dan Peralatan harus terletak, didesain, dibangun, dikondisikan dan dikelola sesuai dengan tujuan operasional. Layout dan desain yang dibuat harus bertujuan untuk meminimalkan resiko terjadinya kesalahan dan memudahkan pembersihan dan perawatan untuk mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan secara umum, efek yang merugikan pada kualitas produk.
PREMISES / BANGUNAN
General
1.      Bangunan harus dikondisikan dilingkungan yang melindungi pabrik, mempunyi resiko minimal yang menyebabkan kontaminasi pada bahan dan produk
2.      Bangunan harus dikelola dengan hati-hati, harus dipastikan bahwa perbaikan dan perawatan tidak menghadirkan hal yang berbaya bagi kualitas produk. Mereka harus dibersihkan dan, ketika diaplikasikan, digunakan disinfekan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
3.      Pencahayaan, temperatur, kelembaban dan ventilasi harus sesuai dan mereka tidak mempengaruhi, secara langsung atau tidak langsung, baik pada produk obat selama proses produksi dan penyimpanan, atau fungsi akurat dari alat yang digunakan
4.      Bangunan harus didesain dan dilengkapi sehingga memberikan perlindungan maksimal terhadap masuknya serangga atau binatang lainnya.
5.      Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Produksi, penyimpanan dan kontrol kualitas harus tidak digunakan oleh orang yang tidak berkepentingan bekerja didalamnya
Produksi Area
6.      Dalam rangka meminimalkan timbulnya resiko medis yang serius karena terjadinya kontaminasi silang, fasilitas khusus dan mandiri harus tersedia untuk produksi obat tertentu seperti bahan yang sangat sensitif (e.g. penisilin) atau produk biologi (e.g. berasal dari mikroorganisme hidup). Produksi dari  produk tambahan tertentu, seperti antibiotik tertentu, hormon tertentu, sitotoksik tertentu, obat-obat yang sangat aktif tertentu dan produk non obat tidak boleh diproduksi pada fasilitas yang sama. Untuk produk, pada khasus khusus, dapat diproduksi difasilitas yang sama dengan perhatian spesifik dan harus sudah divalidasi. Pabrik racun, seperti pestisida dan herbisida, tidak boleh berada pada bangunan yang digunakan untuk produksi obat.
7.      Bangunan sebaiknya ditata sedemikian rupa untuk memungkinkan produksi dengan area yang saling terhubung dalam urutan logis sesuai dengan urutan opersional dan tingkat kebersihan yang diperlukan
8.      Terdapat ruang kerja dan ruang penyimpanan produk in-process harus tertib dan mempunyai posisi logis dari peralatan dan bahan sehingga menimalkan resiko kebingungan antara produk obat yang berbeda atau bahannya yang berbeda, untuk menghindari kontaminasi silang dan meminimalisasi resiko kelalaian atau kesalahan penggunaan pada tahap proses produksi atau tahap kontrol.
9.      Starting dan primary bahan pengemas, produk antar atau produk ruahan harus disimpan lingkungan didalam ruangan yang mempunyai interior dengan permukaan (dinging, lantai dan langit-langit) harus halus, bebas dari retakan, atau sendi yang terbuka, dan tidak mengeluarkan partikel-partikel dan mudah serta efektif dibersihkan dan jika dibutuhkan didisinfeksi.
10.  Pipa, fittings lampu, ventilation points dan layanaan lainnya harus didisain dan terletak untuk menghindari cekungan yang sulit untuk dibersihkan. Sejauh memungkinkan, untuk tujuan perawatan, mereka harus dapat diakses dari luar area pabrik.
11.  Saluran air harus memiliki ukuran yang cukup dan have trapped gullies. Open Channels harus dihindari jika memungkinkan, jika diperlukan, mereka harus dangkal untuk fasilitas pembersihan dan disinfektan.
12.  Daerah produksi harus memiliki ventilasi yang efektif dengan vasilitas kontrol udara (termasuk suhu, jika perlu kelembaban dan filtrasi)appropriate both to the products handled, to the operations undertaken within them and to the external environment
13.  Penimbangan bahan awal harus dilakukan di ruang penimbangan yang dirancang khusus.
14.  Dalam kasus di mana debu yang dihasilkan (misalnya selama pengambilan sampel, penimbangan, pencampuran dan operasi pengolahan, pengemasan produk kering), ketentuan khusus harus diambil untuk menghindari kontaminasi silang dan memudahkan pembersihan.
15.  Bangunan untuk pengemasan produk obat harus dirancang spesifik dan ditata sehingga untuk menghindari campur-baur atau kontaminasi silang.
16.  Daerah Produksi harus baik menyala, terutama di mana visual yang on-line kontro dilakukan.
17.  In-process controls dapat dilakukan dalam area produksi asalkan mereka tidak membawa resiko untuk produksi.
Ruang Penyimpanan
18.  Area penyimpanan harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk memungkinkan penyimpanan yang tertib berbagai kategori bahan awal dan produk: mulai dan bahan kemasan, menengah, ruahan dan produk jadi, produk dalam karantina, dirilis, ditolak, dikembalikan atau recall
19.  Tempat penyimpanan harus dirancang atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik. Secara khusus, mereka harus bersih dan kering dan dipertahankan dalam temperatur tertentu. Dimana kondisi penyimpanan khusus diperlukan (misalnya suhu, kelembaban) ini harus disediakan, diperiksa dan dipantau.
20.  Receiving and dispatch bays harus melindungi bahan dan produk dari cuaca. Receptions areas harus dirancang dan dilengkapi untuk memungkinkan wadah bahan yang masuk untuk dibersihkan di mana diperlukan sebelum penyimpanan.
21.  Dimana status karantina dipastikan dengan penyimpanan di tempat yang terpisah, daerah-daerah harus ditandai dengan jelas dan akses mereka dibatasi untuk personil yang berwenang. Setiap sistem menggantikan karantina fisik harus memberikan keamanan setara.
22.  Biasanya terdapat ruang sapling terpisah untuk bahan awal. Jika sampling dilakukan di tempat penyimpanan, harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau kontaminasi silang.
23.  Segregated areas harus disediakan untuk penyimpanan produk ditolak, recalled atau returned materials or products
24.  Bahan yang sangat aktif atau produk harus disimpan di tempat yang aman dan terawasi.
25.  Bahan pengemas cetak yang dianggap penting untuk kesesuaian produk obat dan perhatian khusus harus diberikan kepada aman dan secure penyimpanan bahan-bahan.
Quality Control Area
26.  Biasanya, laboratorium Quality Control harus dipisahkan dari area produksi. Hal ini sangat penting untuk laboratorium untuk kontrol produk biologi, microbiologicals dan radioisotop, yang juga harus dipisahkan dari satu sama lain.
27.  Laboratorium QC harus dirancang sesuai dengan operasi yang akan dilakukan di dalamnya. Ruang yang cukup harus diberikan untuk menghindari campur-baur dan kontaminasi silang. Harus ada cukup ruang penyimpanan yang cocok untuk sampel dan catatan.
28.  Ruangan terpisah mungkin diperlukan untuk melindungi instrumen sensitif dari getaran gangguan, listrik, kelembaban, dll
29.  Persyaratan khusus dibutuhkan dalam laboratorium penanganan zat tertentu, seperti sampel biologis atau radioaktif.
Ruangan Tambahan
30.  Ruang Istirahat harus terpisah dari daerah lain.
31.  Fasilitas untuk mengganti pakaian, dan untuk pencucian dan toilet harus mudah diakses dan sesuai untuk jumlah pengguna. Toilet seharusnya tidak langsung terhubung dengan area produksi atau penyimpanan.
32.  Ruang Mekanik harus sejauh mungkin dipisahkan dari area produksi. Setiap kali bagian dan alat-alat yang disimpan di area produksi, mereka harus disimpan di kamar atau loker disediakan untuk penggunaan tersebut.
33.  Rumah hewan harus baik terisolasi dari daerah lain, dengan pintu masuk terpisah (hewan akses) dan fasilitas penanganan udara.
EQUIPMENT / PERALATAN
34.  Peralatan Produksi harus dirancang, terletak dan dipelihara sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
35.  Kegiatan Perbaikan dan pemeliharaan tidak boleh menimbulkan bahaya apapun ke kualitas produk.
36.  Peralatan Produksi harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dan dibersihkan. Ini harus dibersihkan sesuai dengan rinci dan tertulis dalam prosedur dan disimpan hanya dalam kondisi bersih dan kering.
37.  Peralatan pembersihan dan pencucian harus dipilih dan digunakan agar tidak menjadi sumber kontaminasi.
38.  Peralatan harus dipasang sedemikian rupa untuk mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi.
39.  Peralatan produksi harus tidak menimbulkan bahaya terhadap produk. Bagian dari peralatan produksi yang kontak langsung dengan produk harus tidak reaktif, aditif atau absortif sedemikian rupa sehingga akan mempengaruhi kualitas produk dan menimbulkan bahaya bagi produk
40.  Timbangan dan peralatan pengukuran yang tepat dan presisi harus tersedia untuk proses produksi dan QC.
41.  Alat ukur, alat timbang, pencatatan dan peralatan QC harus dikalibrasi dan diperiksa secara berkala dengan metode yang tepat. Dilakukan dokumentasi terhadap kalibrasi yang dilakukan
42.  FixedPipa harus diberi label yang jelas untuk menunjukkan isi dan, di mana digunakan/ user point, arah aliran.
43.  Destilasi, deionisasi dan, jika perlu, pipa air lainnya harus disanitasi sesuai prosedur yang tertulis bahwa batas tindakan untuk kontaminasi mikrobiologi dan langkah-langkah yang akan diambil.
44.  Peralatan yang rusak harus, jika mungkin, akan dibuang dari daerah produksi dan kualitas kontrol, atau setidaknya diberi label yang jelas sebagai alat yang rusak.

Jumat, 30 November 2012

Validasi Pembersihan

Definisi 
Validasi Pembersihan adalah tindakan pembuktian yang didokumentasikan bahwa prosedur pembersihan yang disetujui akan senantiasa menghasilkan peralatan bersih yang sesuai untuk pengolahan obat.

Tujuan
Tujuan dari validasi pembersihan adalah untuk menghindari terjadinya pencemaran silang antara produk sebelumnya terhadap produk selanjutnya yang pada umumnya dibuat menggunakan peralatan yang sama dan juga digunkan untuk memproduksi berbagai macam produk lain.

Metode Analisa
Metode analisa yang digunakan disini adalah metode analisa yang digunakan untuk menganalisis sampel hasil pembersihan alat. Metode analsis yang biasanya digunakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Analisis Kimia
    a. Pemeriksaan residu zat aktif dilaukan secara HPLC. Metode analisa yang digunakan harus
        sudah tervalidasi dan dapat menentukan konsentrasi cemaran maksimum yang
        diperbolehkan.
    b. Pemeriksaan residu deterjen dilakukan dengan mengukur konduktifitas dengan syarat
        kurang dari 1,3 mikro.s/cm pada suhu 25 derajat C dan pH air bilasan akhir.
2. Analisis Mikrobiologi.
    Analisis mikrobiologi yang digunkan harus dapat menentukan kontaminasi mikroba yang terjadi

Metode Pengambilan Sampel
1. Metode Apus (Swab)
    Metode Apus ini dilakukan dengan mengapus / mengusap alat yang kontak dengan produk.
    Alat yang digunakan adalah Cotton swab. Prosedur Metode Apus untuk kimia residu :
    a. Cotton swab direndam air dan disimpan dalam tabung tertutup
    b. Teknik swab dilakukan dengan meletakkan frame standard berukuran 5x 5cm pada
        lokasi sampling masing-masing peralatan, kemudan di swab.
    c. Letakkan cotton swab ke dalam tabung reaksi, tutup dan diberi nomor sampel
    d. Dianalisis kimia residunya
    Kelebihan Metode Apus :
    - Digunakan untuk bahan yang kering
    - Dapat digunakan untuk perlatan kompleks yang ada komponen listrik
    Kekurangan Metode Apus :
    - Hasil yang diperoleh dapat bervariasi karena tempat pengambilan sampel yang
       relatif kecil dan terdapat perbedaan tekanan saat swab.
     - Pelarut yang digunakan dapat mempengaruhi residu
     - Jika dilakukan ektraksi saat preparasi sampel, maka proses ekstraksi ini dapat
       mempengaruhi recovery
2. Metode bilasan Terakhir (Rinse)
    Metode Rinse dilakukan dengan membilas alat yang sudah dibersihkan dan hasil
    bilasan tersebut   dianalisa. Metode ini digunakan untuk bagian alat yang sulit
    dijangkau dengan metode apus misalnya, bagian piston filling sirup.
    Kelebihan :
    - Jangkuan permukaan lebih luas
    - Variasi hasil lebih kecil
    Kekurangan :
    - Tidak cocok untuk peralatan kompleks yang ada komponen listrik seperti mesin
        tablet, FBD, granulator
3. Metode Plasebo


Kata Kunci : Validasi Pembersihan, Metode Pengambilan Sampel, Metode Apus, Swab,
                      Metode   bilasan akhir, rinse

Kamis, 15 November 2012

Aspek CPOB 2006 : 2. Personalia

Personalia merpakan aspek ke-2 dari CPOB setelah Management Mutu. Personalia yang dimaksud disini merupakan seluruh sumber daya manusia yang ada di pabrik atau industri farmasi. Sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting dalam industri farmasi. Tanpa adanya Sumber daya manusia yang terkualifikasi maka semua sistem (CPOB) tidak dapat diterapkan dan berjalan dengan baik. Selain terkualifikasi, jumlah SDM pun harus memadai agar roda perusahaan dapat berjalan. Lebih diutamakan lagi untuk SDM yang memiliki pengalaman. Pelatihan secara berkala tentang CPOB juga perlu dilakukan agar masing-masing karyawan memahami tugasnya dan dapat menerapkan CPOB dengan baik. Pelatihan ini sangat penting karena mutu obat yang dihasilkan tergantung dari para karyawan yang kontak langsung dengan proses pembuatan obat, pengawasan mutu obat, atau pun proses pembersihan ruangan dan alat-alat yang digunakan.
       Struktur organisasi yang jelas merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam perusahaan farmasi. Di dalam struktur organisasi tersebut harus secara jelas menggambarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing departemen yang ada di Industri farmasi. Personel kunci dari Industri Farmasi dibagi menjadi 3, antara lain :
- Kepala Departemen Industri
  Tugas : bertanggungjawab atas pelaksanaan pembuatan obat agar obat yang dibuat memenuhi
               spesifikasi kualitas yang ditetapkan dan dibuat sesuai dengan CPOb dalam batas dan
               biaya yang ditetapkan   
- Kepala Departemen Pengawasan Mutu (Quality Control/QC)
  Tugas : Melakukan pengujian untuk meluluskan atau menolak bahan pengemas, bahan baku,
               produk antara, produk ruahan, dan produk jadi sesuai dengan kriteria atau spesifikasi
               yang ditetapkan.
- Kepala Departemen Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)
   Tugas : Melakukan pelulusan atau penolakan akhir obat jadi.
Masing-masing kepala departemen harus "independen" (tidak saling bertanggunjawab), diberi kewengan penuh dan sarana yang memadahi agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif
Gambar 1. Contoh struktur organisasi di Industri Farmasi (handout kuliah Bambang Priyambodo)
Pelatihan
Pelatihan dilakukan secara berkala pada seluruh personel yang bertugas terutama di area produksi, gudak dan laboratorium. Alasannya karena personel personel tersebut sedikit banyak berpengaruh pada mutu obat yang dihasilkan oleh pabrik farmasi. Disetiap pelatihan perlu dilakukan dokumentasi tentang materi apa yang diberikan, sehingga masing-masing peronel memiliki catatan pelatihan yang telah diperoleh. Pelatihan sendiri diberikan oleh orang yang terkualifikasi. Materi pelatihan dapat berupa :
- Sejarah, visi, misi dan komitmen perusahaan
- Penjelasan CPOB secara mendasar
- Penjelasan CPOB secara spesifik terkait dengan tugas dari masing-masing personel
- Penjelasan dan pemahaman tentang Prosedur tetap, Metode Analisa dan Posedur yang ada
   sesuai dengan tugas masing-masing personel.

Kata Kunci : Aspek CPOB 2006, Personalia, Industri Farmasi

Rabu, 14 November 2012

ASPEK CPOB 2006 : 1. Management Mutu

Industri farmasi merupakan berbeda dibandinkan dengan industri lain pada umumnya. Industri farmasi termasuk dalam High Regulatory Industri. Disebut sebagai high regulatory industri karena produk-produk (misalnya : obat) hasil Industri Farmasi mempunyai efek yang besar bagi konsumennya. Bahkan dapat dikatan jika terjadi kesalahan/kerusakan pada produk-produknya dapat menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya. Selain itu orang-orang ataupun konsumen tidak mengetahui jika produk (misalnya obat) tidak memenuhi standar, rusak, terkontaminasi, under dosis ataupun overdosis.
Industri farmasi harus memberikan jaminan bahwa obat yang diproduksi memenuhi standar yang ditentukan, berkhasiat dan terjamin keamanannya. Untuk itu maka deperlukan Management Mutu untuk menghasilkan produk yang terjamin kualitasnya, terjamin kemanannya, dan memenuhi standar yang ditentukan sesuai dengan penggunaannya. Agar semua tersebut dapat terwujud maka diperlukan penerapan Management Mutu secara benar dan menyeluruh. Management Mutu memerlukan partisipasi dan komitmen dari seluruh departemen di perusahaan agar dapat diterapkan. Untuk itu dibuat sebuah Komitmen Mutu Perusahaan yang merupakan implementasi dan aspek dari Management Mutu.Kebijakan Mutu perusahaan sendiri adalah pernyataan formal dan tertulis dari management puncak suatu industri farmasi yang menyatakan arahan dan komitmen dalam mutu produk.
Untuk dapat melaksankan Kebijakan Mutu, dibutuhkan 2 unsur dasar, yaitu
1. Infrastruktur atau Sistem, mencakup struktur Organisasi, Prosedur, Proses dan Sumber Daya
2. Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), yaitu suatu tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi (dalam artian : memastikan apakah produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar mutu atau tidak), sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi persayaratan mutu yang ditetapkan.
Gambar 1. Konsep Magement Mutu (handout Bambang Priyambodo)
Di industri Farmasi sendiri terdapat 2 departemen yang berkaitan dengan Management Mutu :
1. Quality Assurace (QA)
        Quality Assurance adalah suatu konsep yang luas mencakup semua aspek yang secara kolektif maupun individual mempengaruhi mutu, dari konsep design hingga produk tersebut ditangan konsumen. Departemen QA ini memastikan dan bertanggunggjawab secara menyeluruh bahwa CPOB dapat dijalankan di perusahaan dengan baik sehingga selalu menghasilkan produk sesuai dengan ketentuan. Faktor lain diluar CPOB yang menjadi tanggungjawab QA adalah desain dan pengembangan produk. Departemen ini berperan sebagai "polisi" yang mandiri untuk memantau keseluruhan proses pembuatan obat mulai dari pembelian bahan hingga distribusi obat jadi. Sehingga Departement QA wajib mengetahui segala proses yang terja
2. Quality Control
        Departemen Quality Control (QC) berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan.  Departemen ini bertugas menguji sampel dengan cara yang sesuai (dari bahan baku, produk antara, ruahan, produk jadi hingga bahan kemas) telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil pengujian yang dilakukan oleh departemen Quality Control berupa relase dan reject. Jika sampel release maka sampel memenuhi persyaratan. Jika sampel rejeck maka sampel tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diluluskan ke pasaran atau dilanjutkan ke proses selanjutnya. Selain itu departement Quality Control juga memastikan bahwa  bahwa bahan yang belum diluluskan, tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat.

       Selain dilakukan pemastian mutu oleh departemen QA dan penengawasan mutu oleh departemen QC, dalam sistem management mutu di industri farmasi juga dilakukan proses Pengkajian Mutu. Proses Pengkajian Mutu meliputi :
- Jumlah yang diproduksi selama satu tahu
- Persentase produk yang gagal diproduksi selama satu tahun
- Terjadinya penyimpangan
- Produk yang direturn
- Status validasi proses, kualifikasi, dan kalibrasi alat
- Data stabilitas produk jadi dan pengawasan proses produksi yang kritis

Kata Kunci : Management Mutu, Aspek CPOB, Quality Assurance, Quality Control

Senin, 12 November 2012

REPOST : Air Handling System (AHU)

Air Handling System (AHU)
Sistem Tata Udara 
oleh Bambang Priyambodo
Gambar 1. Aliran udara AHU

       Salah satu faktor yang menentukan kuallitas obat adalah kondisi lingkungan dimana produk tersebut dibuat/diproduksi. Kondisi lingkungan yang kritis terhadap kualitas obat antara lain :
- Cahaya
- Suhu
- Kelembaban Relatif (RH)
- Kontaminasi Mikroba dan
- Kontaminasi Partikel
       Sebagai upaya untui mengendalikan kondisi lingkungan tersebut, maka setiap industri farmasi diwajibkan untuk memiliki Sistem Tata Udar (Air Handling System/AHS). Seluruh regulatory code (WHO TRS 902/2002; WHO TRS 908/2003 dan PCI/S 2006) mensyaratkan Sistem Tata Udara (Air Handling System/AHS) harus dikendalikan dan dikualifikasi. AHU sering juga disebut dengan HVAC (Heating Ventilating and Air Conditioning). AHU tidak hanya mengontrol suhu rungan (seperti halnya AC konvensional) melainkan juga kelembaban tingkat kebersihan (sesui dengan kelas ruangan yang dipersyaratkan), tekanan udara dan sebagainya. AHU yang digunakan tergantung jenis produk yang dibuat dan ditingkatkan ruang kelas ruang yang digunakan, misalnya ruang produksi sterile, beta-laktam, non-sterile, sefalosporine dan sebagainya.
       Baik dalam CPOB (2001) maupun CPOB 2006, penetuan kelas ditentukan oleh parameter-parameter sebagai berikut :
- Jumlah partikel di udara lingkungan
- Jumlah mikroba di udara lingkungan dan permukaan obyek
- Jumlah pergantian udara (air change)
- Kecepatan aliran udara (air flow), pola aliran udara
- Filter (jenis dan posisi)
- Perbedaan tekanan atar ruang
- Temperatur (t) dan kelembaban relatif (RH)
Beberapa hal baru yang diatur dalam CPOB 2006 dibandingkan dengan CPOB 2001 antara lain adalah :
- Jumlah partikel pada kondisi at rest (kondisi statis) dan in operation (kondisi dinamis).
- Batas kontaminasi mirko (CFU=Colli Form Unit) untuk monitoring udara ruang bersih.
- Preparasi dan pengisian aseptik berada diruang kelas A (IA) dengan latar belakang ruang kelas B (IB), sedangkan pada CPOB 2001 preparasi dan pengisian aseptik di ruang kelas A (IA) dengan latar belakang ruang kelas C (II)
- Larangan penggunaan filter dari asbes
- Monitoring bioburden (frekuensi dan metode) pada produk, air dan lingkungan di kelas bersih.

Bagian-Bagian AHU :
1. Cooling Coil
Gambar 2. Cooling Coil
Cooling coil atau sering disebut juga dengan istilah evaporator, berfungsi untuk mengontrol suhu (temperatur/t) dan kelembaban relatif (Relative Humidity/RH) yang akan didistribusikan ke ruangan produksi. Hal ini dimaksudkan agar dapat dihasilkan out put udara sesuai dengan spesifikasi ruangan yang telah ditetapkan. Proses pendinginan udara sendiri dilakukan dengan mengalirkan udara yang berasal dari campuran udara balik (return air) dan udara luar (fresh air) melalui kisi-kisi (coil) evaporator yang bersuhu rendah. Proses tersebut menyebabkan terjadinya kontak antar udara dan permukaan kisi evaporator yang akan menghasilkan udara dengan suhu yang lebih rendah. Proses ini juga akan menyebabkan kalor yang berada dalam uap air yang terdapat di dalam udara ikut berpindah ke sisi evaporator, sehingga uap air akan mengalami kondensasi. Hal ini menyebabkan kelembaban udara yang keluar dar evaporator juga akan berkurang. Evaporator  harus dirancang sedemikian rupa sehingga kisi-kisinya memiliki luar permukaan kontak yang luas, sehingga proses penyerapan panas dari udara di dalam evaporator dapat berlangsung secara efektif.
2. Static Pressure Fan (Blower)
Blower adalah bagian dari AHU yang berfungsi untuk menggerakkan udara di sepanjang sistem distribusi udara yang terhubung dengannya. Blower  yang digunakan dalam AHU berupa Blower radial yang memiliki kisi-kisi penggerak udara yang terhubung dengan motor penggerak Blower. Motor ini berfungsi untuk mengubah energi listrik menjadi energi gerak. Energi gerak inilah yang kemudian disalurkan ke kisi-kisi penggerak udara hingga dapat menggerakkan udara. Blower ini dapat diatur agar selalu menghasilkan frekuensi perputaran yang tetap hingga akan selalu menghasilkan out put udara dengan debit yang tetap. Dengan adanya debit udara yang tetap tersebut maka tekanan dan pola aliran udara yang masuk ke dalam ruang produksi dapat dikontrol.
3. Filter
Filter merupakan bagian dari AHU yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengontrol jumlah partikel dan mikroorganisme (partikel asing) yang mengkontaminasi udara yang masuk ke dalam ruang produksi. Filter biasanya ditempatkan di dalam rumah Filter (Filter House) yang didesain sedemikian rupa agar mudah dibersihkan dan/atau diganti. Hal penting yang harus diperhatikan dalam pemasangan Filter ini adalah penempatan posisi Filter harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat "memaksa" seluruh udara yang akan didistribusikan tersebut melewati Filter terlebih dahulu.  
Gambar 3. HEPA Filter

Filter yang digunakan untuk AHU dibagi menjadi beberapa jenis/tipe, tergantung efisiensinya, yaitu :
a. Pre-Filter = Efisiensi penyaringannya 35%
b. Medium Filter = Efisiensi penyaringan 95%
c. High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter = Efisiensi penyaringannya 99,97%
4. Ducting
Ducting adalah bagian dari AHU yang berfungsi sebagai saluran tertutup tempat mengalirnya udara. Secara umum, Ducting merupakan sebuah sistem saluran udara tertutup yang menghubungkan Blower dengan ruang produksi, yang terdiri dari :
a. saluran udara yang masuk (Ducting Supply)
b. saluran udara yang keluar dari ruang produksi dan masuk kembali ke AHU (Ducting Return)
Ducting harus didesain sedemikian rupa sehingga dapat mendistribusikan udara ke seluruh ruangan produksi yang membutuhkan dengan habatan sekecil mungkin. Desain Ducting yang tidak tepat akan mengakibatkan hambatan udara yang besar sehingga akan menyebabkan inefisiensi energi yang cukup besar. Ducting juga harus didesain agar memiliki insulator di sekeliling permukaannya yang berfungsi untuk menahan penetrasi panas dari udara luar yang memiliki suhu yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan suhu di dalam Ducting.
5. Dumper
Dumper adalah bagian dari Ducting AHU yang berfungsi untuk mengatur jumlah (debit) udara yang dipindahkan  ke dalam ruangan produksi. Besar kecilnya debit udara yang dipindahkan dapat diatur sesuai dengan pengaturan tertentu pada Dumper. Hal ini amat berguna terutama untuk mengatur besarnya debit udara yang sesuai dengan ukuran ruangan yang akan menerima distribusi udara tersebut.

Cara Kerja AHU untuk Ruangan "Grey Area"
       Supply udara yang akan disalurkan ke dalam ruang produksi berasal dari 2 (dua) sumber yaitu
a. Berasal dari udara yang disirkulasi kembali (sebanyak 80%) dan
b. Berasal dari udara bebas (sebanyak 20%)
Supply udara tersebut kemudian melewati filter yang terdapat di dalam filter house, yang terdiri dari pre-filter yang memiliki efisiensi penyaringan sebesar 35% dan medium filter yang memiliki efisiensi penyaringan sebesar 95%. Selanjutnya supply udara ini melewati cooling coil (evaporator) yang akan menurunkan suhu (t) dan kelembaban relatif (RH) udara. Kemudian udara di pompa dengan menggunakan static pressure fan (blower) ke dalam ruang produksi melalui duckting (saluran udara). Jumlah udara yang masuk ke dalam ruang produksi diatur dengan menggunakan volume dumper. Selanjutnya udara disirkulasi kembali ke AHU. Demikian seterusnya

Minggu, 11 November 2012

Cara Pembuatan Obat yang Baik 2006 (CPOB 2006)

Gambar 1. Cover CPOB 2006
CPOB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Obat yang baik. Lahirnya CPOB sendiri dilatarbelakangi oleh perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi farmasi. Selain itu juga terjadi perubahan paradigma dalam konsep pelaksanaan sistem pengawasan mutu produk (obat) dari konsep "Pengawasan Mutu" menuju konsep "Penjaminan Mutu". Dalam pembuatannya obat yang baik tidak hanya lolos dari serangkaian uji kualitas mutu obat tetapi yang lebih penting bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut. Konsep penjaminan mutu ini mengharuskan pembuatan obat dilakukan dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau secara cermat.
Tujuan dari penerapan CPOB antara lain :
1. Adanya jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu obat produksi industri farmasi
    indonesia.
2. Sebagai upaya pemerintah (BPOM) untuk meningkatkan kemempuan Industri Farmasi
    Indonesia sesuai dengan standard internasional agar lebih kompetitif baik untuk pasar
    domestik maupaun untuk pasar ekspor
3. Mendorong industri farmasi di Indonesia agar lebih efisien dan fokus dalam pelaksanaan
    produksi obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling fleksibel untuk
    dikembangkan
Sejarah CPOB :
- 1969 Konsep WHO "Good Practices in Manufacture and quality Control of Drug
- 1971 Mulai diterapkan di Indonesia, tetapi masih bersifat sukarela
- 1988 Pedoman CPOB Edisi 1, dikeluarkan & mulai penerapannya
- 1989-1994 Batas waktu pemenuhan CPOB oleh industri farmasi
- 2001 Dikeluarkannya CPOB edisi 2
- 2004 Addendum IV, GMP for Human Blood & Blood Products
- 2005 Draft pedoman CPOB Edisi 3 (c-GMP)
- 2006 Finalisasi Pedoman CPOB Edisi 3 (c-GMP)
- 2007 Batas Waktu pemenuhan c-GMP

CPOB 2006 mengalami perubahan dibandingkan dengan CPOB 2001 terutama pada : Quality Management System, Persyaratan HVAC (terutama untuk produk steril) dan Persyaratan Water System. Sedangkan acuan yang digunakan dalam CPOB adalah PCI/S 2006, WHO TRS 902, 908, 929,937 dan CPOB Edisi 2001.

Aspek-Aspek CPOB 2006 meliputi :
1. Manajemen Mutu
2. Personalia
3. Bangunan dan Sarana Penunjang
4. Peralatan
5. Sanitasi dan Higiene
6. Produksi
7. Pengawasan Mutu
8. Inspeksi Diri dan Audit Mutu
9. Penanganan Keluhan terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
10. Dokumentasi
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
12. Kualifikasi dan Validasi

Aspek-Aspek CPOB 2006 Annexes meliputi :
1. Pembuatan Produksi Steril
2. Produksi Produk Biologi
3. Pembuatan Gas Medisinal
4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekenan (Aerosol)
5. Pembuatan Produk Darah
6. Pembuatan Obat Investigasi untuk Uji Klinis
7. Sistem Komputerisasi

Kamis, 08 November 2012

Production Planning and Inventory Control (PPIC)

Production Planning and Inventory Control (PPOC) merupakan salah satu departemen yang sangat penting bagi berjalannya industri farmasi. Departemen PPIC bertanggungjawab dalam mengatur keseimbangan antaran tuntutan (jumlah produk yang diproduksi) bagian marketing atas permintaan pasar dengan bagian produksi yang bertugas mempersiapkan produk secara efisien. Depertemen PPIC dapat digambarkan layaknya sebuah jembatan antara departemen marketing dengan departemen produksi. Bagian Marketing bertugas membuat forcast atau ramalan jumlah barang yang dibutuhkan/ akan dipasarkan. Sedangkan Departemen Produksi membuat produk dengan jumlah sesui dengan yang dikehendaki oleh Departemen Marketing. Dan disinilah tugas Departemen PPIC yaitu menghubungkan kedua departement tersebut sehingga terjadi keseimbangan antara jumlah permintaan dari Depertemen Marketing dengan jumlah yang diproduksi oleh Departement Produksi.

Tugas dan Tanggung Jawab Departement PPIC :
a. Merencanakan dan mengendalikan proses produksi mulai
dari bahan baku sampai obat jadi.
b. Melakukan kegiatan toll manufacturing, meliputi :
    1) Toll in, yaitu permitaan produksi dari perusahaan lain yang bisa dipenuhi karena masih tersedia kapasitas produksi.
    2) Toll out, yaitu permintaan bantuan produksi ke perusahaan lain karena tidak memiliki fasilitas produksi produk bersangkutan atau karena kapasitas produksi tidak mencukupi
c. Membuat laporan ke instansi terkait, yang berisi hasil produksi dan pemakaian material seperti prekursor dan narkotik/psikotropik
d. Mengkoordinir kegigiatan di bagian logistik

Bagian-Bagian di bawah Departement PPIC :
a. Inventory Planning Control (Bagian Pengendalian Persediaan)
Persediaan (inventory) sangat berguna dalam suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan produksi. Tugas dari bagian ini adalah: (a) Mengendalikan stok dari bahan baku, kemasan, dan bahan jadi agar sesuai dengan perencanaan produksi dan permintaan dari pemasaran, (b) Mengevaluasi stok dari bahan baku, kemasan dan barang jadi untuk diadakan konfirmasi dengan pemasaran tentang adanya obat jadi yang harus dijual.
Banyak perusahaan menggunakan Analisis Pareto (konsep ABC) dalam pengendalian persediaannya. Analisis Pareto dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan volume persediaan secara keseluruhan dan nominal (rupiah) dari setiap item barang.
Kelas A : Presentase nilai penggunaan kumulatif > 80%
Kelas B : Presentase nilai penggunaan kumulatif 20-80%
Kelas C : Presentase nilai penggunaan kumulatif <20%
Dalam hal pengadaan barang, perusahaan melakukan pemilihan supplier berdasarkan kualitas, kontinuitas, harga, lead time, layanan, dan cara pembayaran. Untuk mengontrol persediaan barang di gudang maka dilakukan buffer stock yaitu bahan baku atau produk jadi yang harus tersedia, untuk produk pareto atau fast moving (kelas A), buffer stock dilakukan minimal 2 bulan penggunaan, sedangkan untuk produk yang bukan pareto atau slow moving (kelas B,C) dilakukan minimal 1  bulan penggunaan.
b.  Production Planning Control (Bagian Perencanaan Produksi)
Tugas bagian ini meliputi: (a) Membuat jadwal perencanaan dari kegiatan di bagian produksi berdasarkan permintaan dari bagian pemasaran dan berdasarkan kapasitas mesin, (b) Memonitoring realisasi jadwal yang sudah ditentukan, (c) Mengecek stok dari bahan baku dan kemasan.
Perencanaan produksi disusun berdasarkan forecast (peramalan penjualan) yang dibuat oleh Bagian Pemasaran disertai dengan Rencana Anggaran Belanja Perusahaan (RABP).  Perencanaan produksi terbagi  dalam rencana produksi tahunan, yang kemudian dibagi lagi menjadi rencana produksi bulanan, mingguan dan untuk pelaksanaannya PPIC akan menurunkan rencana produksi harian (production daily report).
Dasar pertimbangan perencanaan produksi meliputi ketersediaan stok (bahan baku/bahan jadi), waktu ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, kapasitas mesin, waktu yang tersedia untuk pemeliharaan mesin maupun proses, lead time pemesanan bahan baku.
Forecasting merupakan dasar dari perencanaan perusahaan yang dibuat untuk memperkirakan kebutuhan bahan baku, produk, tenaga kerja maupun kebutuhan lain sebagai respon terhadap perubahaan permintaan pasar.
c. Capacity Planning Control (Bagian Penyimpanan/Gudang)
Gudang memiliki peran penting dalam menunjang proses produksi. Secara umum, persyaratan gudang antara lain : aman, bersih, tidak lembab, tidak tersinari matahari secara langsung, bebas dari serangga dan hewan pengerat, serta terdapat alat pemadam kebakaran. Gudang sendiri dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian :
1. Gudang Bahan Awal.
Gudang bahan awal merupakan tempat untuk meyimpan bahan berkhasiat atau pun tidak berkhasiat (bahan tambahan), yang disimpan sesuai dengan persyaratan standar mutu sebagai bahanfarmasi. Gudang bahan awal harus disesuaikan kondisinya untuk menjaga bahan baku tetap dalam kondisi yang baik dan menjegah terjadinya kontaminasi. Untuk itu maka kondisi gudang, seperti suhu dan RH diatur sesuai dengan spesifikasi bahan.
2. Gudang Bahan Kemas. Gudang bahan kemas merupakan tempat untuk menyimpan bahan pengemas primer dan sekunder. Gudang bahan kemas dipimpin oleh supervisor bahan kemas. Gudang bahan kemas terdiri dari 2 ruangan, yaitu :
a) Ruangan Penyimpanan Pengemas Primer
Pengemas primer merupakan pengemas yang kontak langsung dengan produk. Yang disimpan dalam ruangan penyimpanan pengemas primer antara lain : botol sirup, cangkang kapsul, aluminium foil, cup, tube, dsb. Suhu ruangan diatur kurang dari 25 derajat selsius dan kelembaban ruangan kurang dari 65%.
b) Ruangan penyimpanan bahan pengemas sekunder.
Pengemas sekunder merupakan pengemas yang tidak kontak langsung dengan produk. Misalya, etiket, master box, folding box, dsb.

3. Gudang Obat Jadi.
Gudang obat jadi merupakan tempat penyimpanan produk yang sudah siap dipasarkan. Gudang obat jadi diskondisikan RH dan Suhunya agar produk tetap baik dalam penyimpanan. Penyipanan berdasarkan bentuk sediaan dan baru diurutkan berdasarkan alfabetis
Di ketiga gudang tersebut, penggeluaran produk jadi, penggunaan bahan awal ataupun bahan kemas menggunakan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). Sistim penerimaan barangnya (untuk bahan baku&bahan kemas dari supplier; untuk obat jadi dari produksi), barang masuk diberi label karantina dan ditempatkan khusus diarea karantina. Setelah itu di cek oleh QC(Quality Control) dan kemudian direleased ataupun direject. Jika released maka bahan baku atau bahan kemas siap untuk digunakan, untuk obat jadi maka siap untuk dipasarkan. Jika reject maka bahan baku atau bahan kemas tidak boleh digunakan dan obat jadi tidak boleh dipasarkan.
d. Toll Manufacturing
Bagian ini bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan toll manufacturing. Toll in dan toll out dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Toll dalam bentuk fee atau jasa. Dalam hal ini material disediaan perusahaan pemesan
2. Toll dalam bentuk pembelian finished good (produk jadi). Dalam hal ini perusahaan pemesan hanya perlu memberikan ROFO (Rolling Forecast) sedangkan penyediaan material dilakukan oleh perusahaan penerima Toll .
Alur Kerja Departemen PPIC
Setiap tahun marketing akan membuat budget yang disebut Master Budget. Master Budget bisa mengalami revisi karena actual penjualan, sehingga perlu penyesuaian Budget.  Kemudian dibuat forecast, yaitu ramalan jumlah produk yang akan dipasarkan.Forecast diharapkan tidak terlalu besar fluktuasinya, karena jika fluktuasi forecast terlalu tinggi akan sulit unuk memenuhinya akibat adanya lead time (terutama untuk material yang diimport) dan waktu produks. Lead Time sendiri merupakan waktu tunggu sejak barang itu dipesah hingga barang tersebut sampai ditangan si pemesan.
PPIC kemudian membuat RPP (Rolling Production Plan), yaitu rencana produksi untuk 6 bulan atau 1 tahun ke depan dalam bentuk satuan batch dengan mempertimbangkan batch size, Work in Process (Lama waktu pengerjaan produk), stock, Days of inventory, average sales dan estimate sales.
RPP akan diuraikan lagi menjadi Rencana Produksi Bulanan (RPB) yang merupakan target yang harus dicapai oleh produksi selama bulan tersebut. Berdasarkan RPP, PPIC selanjutnya membuat jadwal produksi mingguan yang akan diserahkan kepada bagian produksi dan bagian-bagian lain yang terkait.
Bagian Pengendalian Persediaan membuat Evaluasi Kebutuhan Material untuk 6 bulan ke depan. Perhitungan jumlah material yang dibutuhkan berdasarkan pada formula yang digunakan. Kemudian membuat formulir permintaan barang kepada distributor bahan baku atau bahan pabrik pembuat bahan baku yang telah ditunjuk berdasarkan kualitas barang yang diinginkan, lead time, minimum order untuk material atau bahan baku yang kurang/stok habis. Formulir permintaan barang kemudian diserahkan ke bagian Puchasing untuk ditindak lanjuti dalam bentuk Puchase Order dan ditunjukkan untuk supplier.

Referensi : Berbagai literatur
                  moko31.wordpress.com