Senin, 31 Desember 2012

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

A.  Kedudukan dan Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
A.1.  Kedudukan BPOM
       Badan Pengawas Obat dan Makanan menurut Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM adalah Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari Presiden, di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan serta  dipimpin oleh seorang kepala, yang dalam hal ini adalah Kepala Badan POM
A.2.  Logo BPOM
A.2.1.  "Tameng" yang berarti perlindungan terhadap masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
A.2.2.  "Check List" yang berarti "trust" atau kepercayaan.
A.2.3.  "Mata Elang" yang berarti pandangan tajam sesuai fungsi BPOM yaitu melindungi masyarakant dengan mengawasi penggunaan obat dan makan di Indonesia.
A.2.4.  "Garis tipis ke tebal" yang berarti langkah ke depan yaitu Ditjen Pom --> BPOM, representasi keadaan BPOM yang memberi perlindungan (garis hijau) pada masyarakat (garis biru tebal), terhadap pengusaha obat dan makan (garis biru tipis).
A.2.5.  Logo secara keseluruhan warna biru pekat (dark blue) yang berarti perlindungan dan warna hijau yang berarti scientific base.

B.  Visi dan Misi BPOM
B.1.  Visi BPOM
       Sesuai keputusan Kepala Badan Pengawas Obar dan Makanan RI Nomor H.K.04.01.21.11.10.10509 tanggal 3 Nopember 2010, visi dan BPOM adalah " Menjadikan institusi Pengawas Obat dan Makanan yang inovatif, kredibel, dan diakui secara internasional untuk melindungi masyarakat.
B.2.  Misi BPOM
B.2.1.  Melakukan pengawasan pre-market dan post-market berstandar internasional
B.2.2.  Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten
B.2.3.  Mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan di berbagai lini.
B.2.4.  Memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
B.2.5.  Membangun organisasi pembelajaran (Learning Organization).

C.  Tugas dan Fungsi BPOM
C.1.  Tugas BPOM
       Tugas dari BPOM seperti tertera dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas  Obat dan Makanan pada pasal 2 adalah melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
C.2.  Fungsi BPOM
       Fungsi yang dimiliki BPOM  adalah :
C.2.1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
C.2.2.  Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
C.2.3.  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM
C.2.4.  Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
C.2.5.  Penyelenggaraan, pebinaan dan pelayanan administrasi umum

D.  Kewenangan Organisasi BPOM
D.1.  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
D.2.  Perumusan kebijakan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan untuk mendukung pembangunan secara makro
D.3.  Penetapan sistem informasi di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
D.4.  Penetapan persyaratan bahan baku tambahan (zat adiktif) tertentu untuk makanan.
D.5.  Penetapan pedoman Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan
D.6.  Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat dan industri farmasi
D.7.  Penetapan pedoman penggunaan, konservasi dan pengembangan dan pengawasan tanaman obat.

Kata Kunci :  Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kedudukan BPOM, Kewenangan Organisasi BPOM, Logo BPOM, Visi BPOM, Misi BPOM, Tugas BPOM, Fungsi BPOM, Kewenangan Organisasi BPOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar