Gambar 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan |
Dewasa ini mulai terjadi pergeseran paradigma mengenai pelayanan apotek. Apotek yang semula berfungsi sebagai tempat penjualan obat berubah menjadi sebagai tempat dilaksankannya pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Untuk itu pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian menjelaskan secara rinci tentang pekerjaan kefarmasian di Apotek.
Menurut PP RI No 51 Th 2009 ini Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Free Download : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Kata Kunci : PP 51, Peraturan Pemerintah RI No 51 tahun 2009, free download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar