Rabu, 16 Januari 2013

PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH SAKIT


Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat. Berbagai jenis limbah yang dihasilkan di rumah sakit dan unit-unit pelayanannya bisa membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, walaupun ada juga limbah yang tidak berbahaya.
Pengelolaan limbah yang baik harus mengikuti kaidah dan pedoman yang diberlakukan, dengan demikian diharapkan pengaruh buruk limbah dapat ditiadakan.
Tujuan pengelolaan limbah di Rumah Sakit :
1. Mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
2. Mencegah terjadinya gangguan kesehatan
3. Menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit
4. Menjamin bahwa limbah yang dihasilkan RS sudah tidak berbahaya
Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengolahan lingkungan Rumah Sakit antara lain diatur dalam :
1. Permenkes 1204/Menkes/PerXI/2004, mengatur  tentang Persyaratan Kesehatan
    Lingkungan Rumah Sakit
2. Kepmen KLH 58/1995, mengatur tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah
    Sakit
3. PP18 tahun 1999 & PP 85 tahun 1999, mengatur tentang pengelolaan limbah bahan
    berbahaya dan Beracun (B3)
4. Kepdal 01- 05 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah B3 
LIMBAH RUMAH SAKIT
Semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk :
- Padat
- Cair
- Gas
A. Limbah Padat
Semua limbah RS yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan RS yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.
Gambar 1. Limbah Padat Rumah Sakit
Gambar 2. JenisWadah dan Label limbah Medis Padat sesui dengan kategori
Tata Laksana Limbah Padat Medis
Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan pada musim kemarau paling lama 24 jam.
Tempat pewadahan limbah medis padat terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misal fiberglass.
Limbah Infeksius dan benda tajam
Limbah yang sangat infeksius seperti biakan dan persediaan agen infeksius dari  laboratorium harus disterilisasi dengan pengolahan panas dan basah seperti dalam autoclave sedini mungkin. Untuk limbah infeksius yang lain cukup dengan cara desinfeksi.
Benda tajam harus diolah dengan insenerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya.
Setelah insenerasi atau desinfeksi, residunya dapat dibuang ke tempat pembuangan B3 atau dibuang ke landfill jika residunya sudah aman.

Limbah Farmasi
            Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat diolah dengan insenerator pirolitik (pyrolytic incenerator), rotary kiln, dikubur secara aman, sanitary landfill, dibuang ke sarana air limbah atau inersisasi. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan fasilitas pengolahan yang khusus seperti rotary kiln, kapsulisasi dalam drum logam, dan inersisasipada suhu diatas 1000°C.
Limbah Sitotoksik
            Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan tidak boleh dibuang dengan penimbunan (landfill) atau ke saluran limbah umum. Pembuangan yang dianjurkan adalah dikembalikan ke perusahaan penghasil atau distributornya, insenerasi pada suhu tinggi, dan degradasi kimia.
Limbah Radioaktif
Limbah padat radioaktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP No.27 Th.2002) dan kemudian di serahkan kepada BATAN untuk penanganan lebih lanjut atau dikembalikan kepada negara distributor. Semua jenis limbah medis termasuk limbah radioaktif tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah domestik (landfill) sebelum dilakukan pengolahan terlebih dahulu sampai memenuhi persyaratan.

Limbah Bahan Kimiawi
·         Limbah berbahaya yang komposisinya berbeda harus dipisahkan unutk menghindari reaksi kimia yang tidak diinginkan.
·         Limbah kimia berbahaya dalam jumlah besar tidak boleh ditimbun karena dapat mencemari air tanah.
·         Limbah kimia desinfektan dalam jumlah besar tidak boleh di kapsulisasi karena sifatnya yang korosif dan mudah terbakar.
·         Limbah padat bahan kimia berbahaya cara pembu-angannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke-pada instansi yang berwenang.

Limbah Kontainer Bertekanan
            Cara yang terbaik untuk menangani limbah kontainer bertekanan adalah dengan daur ulang atau penggunaan kembali. Apabila masih dalam kondisi utuh dapat dikembalikan ke distributor untuk pengisian ulang gas. Agen halogenida dalam bentuk cair dan dikemas dalam botol harus diperlakukan sebagai limbah bahan kimia berbahaya untuk pembuangannya. Cara pembuangan yang tidak diperbolehkan adalah pembakaran atau insenerasi karena dapat meledak.
Limbah dengan Kandungan logam berat
Limbah dengan kandungan mercuri atau kadmium tidak boleh dibakar atau diinsenerasi karena berisiko mencemari udara dengan uap beracun dan tidak boleh dibuang ke landfillkarena dapat mencemari air tanah.
            Cara yang disarankan adalah dikirim ke negara yang mempunyai fasilitas limbah dengan kandungan logam berat tinggi. Bila tidak memungkinkan, limbah dibuang ke tempat penyimpanan yang aman sebagai pembuangan akhir untuk limbah industri berbahaya. Cara lain yang paling sederhana adalah dgn kapsulisasi kemudian dilanjutkan dengan landfill. Bila hanya dalam jumlah kecil dapat dibuang dengan limbah biasa. 

Tata Laksana Limbah Padat Non Medis
  • Pewadahan limbah padat non medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam dengan lambang ‘domestik’ warna putih.
  • Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
  • Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah basah dan limbah kering.
  • Upaya untuk mengurangi volume, merubah bentuk atau memusnahkan limbah padat dilakukan pada sumbernya. Limbah yang masih dapat dimanfaatkan hendaknya dimanfaatkan kembali, untuk limbah padat organik dapat diolah menjadi pupuk.
  • Tempat penampungan sementara limbah padat harus kedap air, dan selalu dalam keadaan tertutup bila sedang tidak diisi serta mudah dibersihkan. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaran pengangkut limbah padat.
  • Tempat penampungan sementara dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam.
  • Limbah padat umum (domestik) dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. LIMBAH CAIR
Semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan
Gambar 3. Sifat Fisik Limbah Cair
Ciri Fisik Limbah Cair :

  1. Kandungan bahan padat yang terendapkan adalah bahan padat yang dapat diambil dengan cara pengendapan.
  2. Warna limbah cair                                                
  3. Bau : hasil pengolahan limbah cair secara biologis pada kondisi anaerob, limbah cair mengandung H2S, amoniak, metan, buangan dari ruang hemodialisa (ureum, creatinin).
  4. Suhu : dipengaruhi oleh proses pengolahan limbah secara biologis, sumber limbah, musim.
Tata Laksana Limbah Cair


Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya.
a.    Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan.
b.      Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan.
c.       Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan.
d.    Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill.
e.       Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang.
f.   Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (efluent) dilakukan setiap bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.    Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengelola-annya dilakukan sesuai ketentuan BATAN.
h.      Parameter radioaktif diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.
C. LIMBAH GAS
Semua limbah berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti
insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat sitostatika 
Tata Laksana Limbah Gas
a.       Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, logam berat, dan dioksin dilakukan minimal satu kali setahun.
b.    Suhu pembakaran minimum 1.000 °C untuk pemusnahan bakteri patogen, virus, dioksin, dan mengurangi jelaga.
c.       Dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu.
d.    Melakukan penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu.
Dalam mendorong pengelolaan lingkungan rumah sakit yang ramah lingkungan (Green Hospital), 
Kementerian Negara Lingkungan Hidup mendorong Rumah Sakit agar dalam pengelolaannya
tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga bersifat proaktif. Agar mencapai green hospital
maka rumah sakit didorong untuk tidak hanya mengelola limbahnya sesuai degan peraturan
saja tetapi juga menerapkan prinsip 3R (Reuse, Recycle, Recovery) terhadap limbah yang
dihasilkannya serta melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya alam dan
energi seperti penghematan air, listrik, bahan kimia, obat-obatan dll. Disamping itu pengelola
juga didorong untuk terus meningkatkan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit. 

Kata Kunci : Pengolahan limbah rumah sakit, pengolahan limbah padat rumah sakit, pengolahan limbah cair rumah sakit, pengolahan limbah cair rumah sakit






Tidak ada komentar:

Posting Komentar