Pengantar
Pengobatan sendiri sering dilakukan oleh masyarakat. Dalam pengobatan sendiri sebaiknya mengikuti persyaratan penggunaan obat rasional. Materi ini akan membahas dasar kebijakan dan batas pengobatan rasional
Tujuan
1. Menjelaskan dasar hukum dan kebijakan penggunaan obat rasional
2. Memahami pengertian dan syarat penggunaan obat yang rasional
3. Memahami berbagai dampak ketikdakrasionalan penggunaan obat
Dasar Hukum Kebijakan Penggunaan Obat Rasional
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 189/SK/Menkes/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional.
Tentang Kebijakan Penggunaan Obat Rasional
Penggunaan Obat Rasional
1. Pengertian
Menurut World Health Organization (WHO) tahun 1985, Penggunaan obat rasional jika :
- Pasien menerima obat yang sesuai dengan kebutuhannya
- Periode waktu yang adekuat
- Harga yang terjangkau
2. Batasan penggunaan obat rasional
Kriteria penggunaan obat rasional adalah :
a. Tepat Diagnosis
Obat diberikan sesuai dengan diagnosis. Apabila tidak ditegakkan dengan benar maka
pemilihan obat akan salah
b. Tepat Indikasi Penyakit
Obat yang diberikan harus yang tepat bagi suatu penyakit.
c. Tepat Pemilihan Obat
Obat yang dipilih harus memiliki efek terapi sesuai dengan penyakit.
d. Tepat Dosis
Dosis, jumlah, cara, waktu dan lama pemberian obat harus tepat. Apabila salah satu
dari empat hal tersebut tidak dipenuhi menyebabkan efek terapi tidak tercapai.
1) Tepat Jumlah
Jumlah obat yang diberikan harus dalam jumlah yang cukup
2) Tepat Cara Pemberian
Cara pemberian obat yang tepat adalah Obat Antasida seharusnya dikunyah dulu
baru ditelan. Demikian pula antibiotik tidak boleh dicampur dengan susu karena
akan membentuk ikatan sehingga tidak dapat diabsorpsi sehingga menurunkan
efektifitasnya.
3) Tepat Interval Waktu Pemberian
Cara pemberian obat hendaknya dibuat sesederhana mungkin dan praktis agar mudah
ditaati oleh pasien. Makin sering frekuensi pemberian obat per hari (misalnya 4 kali
sehari) semakin rendah tingkat ketaatan minum obat. Obat yang harus diminum 3 kali
sehari harus diartikan bahwa obat tersebut diminum dengan interval setiap 8 jam
4) Tepat Lama Peberian
Lama pemberian obat harus tepat sesuai penyakitnya masing-masing. Untuk
Tuberkulosis lama pemberian paling singkat adalah 6 bulan, sedangkan untuk kusta
paling singkat 6 bulan. Lama pemberian kloramfenikol pada demam tifoid adalah
10-14 hari.
e. Tepat Penilaian Kondisis Pasien
Penggunaan obat disesuaikan dengan kondisi pasien, antara lain harus memperhatikan :
kontraindikasi obat, komplikasi obat, komplikasi, kehamilan, menyusui, lanjut usia atau
bayi.
f. Waspada Terhadap Efek Samping.
Obat dapat menimbulkan efek samping, yaitu efek tidak diinginkan yang timbul pada
pemberi obat dengan dosis terapi, seperti timbulnya mual, muntah, gatal-gatal, dan lain
sebagainya.
g. Efektif, aman, mutu terjamin, tersedia setiap saat, dan harga terjangkau
Untuk mencapai kriteria ini obat dibeli melalui jalur resmi
h. Tepat tidak lanjut (follow up)
Apabila pengobatan sendiri telah dilakukan, bila sakit berlanjut konsultasikan ke dokter
i. Tepat penyerahan obat (dispensing)
Penggunaan obat rasional melibatkan penyerahan obat dan pasien sendiri sebagai konsumen.
Resep yang dibawa ke apotek atau tempat penyerhan obat di puskesmas akan dipersiapkan
obatnya dan diserahkan kepada pasien dengan informasi yang tepat
j. Pasien patuh terhadap perintah pengobatan yang diberikan :
Ketidakpatuhan minum obat terjadi pada keadaan berikut :
- Jenis sediaan obat beragam
- Jumlah obat terlalu banyak
- Frekuensi pemberian obat per hari terlalu sering
- Pemberian obat dalam jangka panjang tanpa informasi
- Pasien tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai cara menggunakan obat
- Timbulnya efek samping
Kata Kunci : obat, rasional, penggunaan obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar