Sediaan Farmasi
Menurut UU Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah : obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Hakekat obat adalah bahan atau campuran yang dipergunakan untuk diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badariah dan mental pada manusia atau hewan, memberbaiki badan atau bagian badan manusia.
Pengertian Tentang Istilah Obat :
Obat Tradisional adalah obat jadi atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian atau campuran obat dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman empirik.
Obat Jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria, atau bentuk lain, yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain
Obat Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Obat baru adalah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat misalnya : lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
Obat Essential adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi
Obat Generik adalah obat essential yang tercantum dalam DOEN dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai persyaratan CPOB dan diuji ulang oleh BPOM
Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek
Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang
Maksud dan tujuan dari penggolangan obat ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi obat. Penggolongan obatnya :
A. Obat Bebas
adalah obat yang dapat digunakan secara bebas tanpa perlu resep dokter tanda lingkaran
hijau dengan garis tepi hitam
hijau dengan garis tepi hitam
- Bedak Salycil
- Rivanol
- Vitamin
- Bodrex
B. Obat Bebas Terbatas
adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetepi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh obat bebas terbatas :
- CTM (Chlorpheniramin Maleat)
- Obat Anti Mabuk (antimo)
- Obat Flu (Noza, Paramex, bodrex flu dan batuk)
- Intunal
- Sanaflu
Obat ini dikatakan terbatas karena pemberiannya dalam jumalah atau dosis dibatasi. Tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berupa empat persegi panjang
warna hitam berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih.
Tanda peringatan pada obat bebas terbatas :
- Rivanol
- Vitamin
- Bodrex
B. Obat Bebas Terbatas
adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetepi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh obat bebas terbatas :
- CTM (Chlorpheniramin Maleat)
- Obat Anti Mabuk (antimo)
- Obat Flu (Noza, Paramex, bodrex flu dan batuk)
- Intunal
- Sanaflu
Obat ini dikatakan terbatas karena pemberiannya dalam jumalah atau dosis dibatasi. Tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berupa empat persegi panjang
warna hitam berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih.
Tanda peringatan pada obat bebas terbatas :
Sebelum menggunakan obat, termasuk obat bebas dan bebas terbatas harus diketahui sifat
dan cara pemakaiannya agar penggunaannya tepat dan aman. Informasi tersebut dapat
diperbolehkan dari etiket atau brosur pada kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas
C. Obat Keras dan Psikotropika
dan cara pemakaiannya agar penggunaannya tepat dan aman. Informasi tersebut dapat
diperbolehkan dari etiket atau brosur pada kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas
C. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus
Obat keras dan obat psikotropika pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran tepi
berwarna hitam.
Obat keras dan obat psikotropika pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran tepi
berwarna hitam.
- Obat-obat diabetes
- Obat-obat golongan antibiotik
- Obat gangguan jantung
- Obat-obat antikanker
- Ketokonazol
Obat keras sendiri ada yang digunakan harus dengan resep dokter, ada juga yang tidak perlu
resep dokter. Obat psikotropika merupakan obat keras yang digunakan harus dengan resep
dokter, sedangkan Obat Wajib Apotek (OWA) juga merupakan obat keras yang dapat
diserahkan oleh Apoteker Pengelola
Apotek (APA) di Apotek tanpa resep dokter.
1. Obat Psikotropika
Obat psikotropika adalah suatu zat/obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotik,
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Golongan Psikotropika dapat
digunakan setempat seperti tetes mata dan salep (Anonim, 1997). Psikotropoika yang
mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan digolongkan menjadi
1.1. Psikotropika Golongan I
Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
(penelitian), tidak digunakan untuk tujuan pengobatan, dan mempunyai potensi
ketergantungan yang sangat kuat.
Contoh : Broloamfetamine, Cathinone, DET, DMA, DMHP, DMT, DOET, Eticyclidine,
Etrytamine, Lysergide
1.2. Psikotropika Golongan II
Psikotropika golongan II mempunyai khasiat terapi dan dapat digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang
kuat.
Contoh : Amphetamine, Dexamphetamine, Fenetylline, Levamphetamine,
Levomethampheta-mine
1.3. Psikotropika Golongan III
Psikotropika golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang
sedang.
Contoh : Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine,
Cyclobarbital, Flunitrazepam, Glutethimide, Pentazocine, Pentobarbital
1.4. Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan IV berkhasiat dalam pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunayai potensi ketergantungan
yang ringan.
Contoh : Allobarbital, Alprazolam, Amfepramone, Aminorex, Barbital, Benzfetamine,
Bromazepam, Butobarbital, Brotizolam, Camazepam, Chlordiazepoxide,
Clobazam, Clonazepam, Clorazepate, Clotiazepam, Cloxazolam, Delorazepam,
Diazepam, Estazolam, Ethchlorvynol, Ethinamate, Ethyl loflazepate,
Etil Amfetamine / N-ethylampetamine, Fencamfamin, Fenproporex, Fludiazepam,
Flurazepam, Halazepa, Haloxazolam, Ketazolam, Lefetamine
2. Obat Wajib Apotek
Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang boleh diserahkan apoteker di apotek,
dengan syarat apoteker harus mengetahui dengan jelas kegunaan obat tersebut dan
digunakan untuk apa, serta dicatat jumlah obat, nama serta alamat pasien.
OWA dibagi menjadi 3 kelompok :
2.1. Obat Wajib Apotek No. 1
(KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990)
2.2. Obat Wajib Apotek No. 2
(PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 924/ MENKES/PER/X/1993)
2.3. Obat Wajib Apotek No. 3
(KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 1176/MenKes/SK/X/1999)
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunayai potensi ketergantungan
yang ringan.
Contoh : Allobarbital, Alprazolam, Amfepramone, Aminorex, Barbital, Benzfetamine,
Bromazepam, Butobarbital, Brotizolam, Camazepam, Chlordiazepoxide,
Clobazam, Clonazepam, Clorazepate, Clotiazepam, Cloxazolam, Delorazepam,
Diazepam, Estazolam, Ethchlorvynol, Ethinamate, Ethyl loflazepate,
Etil Amfetamine / N-ethylampetamine, Fencamfamin, Fenproporex, Fludiazepam,
Flurazepam, Halazepa, Haloxazolam, Ketazolam, Lefetamine
2. Obat Wajib Apotek
Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang boleh diserahkan apoteker di apotek,
dengan syarat apoteker harus mengetahui dengan jelas kegunaan obat tersebut dan
digunakan untuk apa, serta dicatat jumlah obat, nama serta alamat pasien.
OWA dibagi menjadi 3 kelompok :
2.1. Obat Wajib Apotek No. 1
(KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990)
2.2. Obat Wajib Apotek No. 2
(PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 924/ MENKES/PER/X/1993)
2.3. Obat Wajib Apotek No. 3
(KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 1176/MenKes/SK/X/1999)
D. Obat Narkotika
adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Disebut juga obat daftar "O"
artinya opiat.
adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Disebut juga obat daftar "O"
artinya opiat.
Penggolongan Obat Narkotik :
1. Narkotika Golongan I
1. Narkotika Golongan I
Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunayai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergatungan, misal Tanaman
Papaver Somniferum L
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunayai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergatungan, misal Tanaman
Papaver Somniferum L
2. Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/untuk ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, misalnya benzettidin,
isometadon, metadon
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/untuk ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, misalnya benzettidin,
isometadon, metadon
3. Narkotika Golongan III
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan, misalnya : etilmorfina, codeina
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan, misalnya : etilmorfina, codeina
Hal-hal khusus pada Obat Narkotika :
1. Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah.
2. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
3. Pada etiket obat harus tertera etiket "Tidak Boleh diulang tanpa resep dokter"
4. Resep obat narkotika diarsip tersediri, terpisah dari resep lainnya
5. Penyimpanan obat narkotika harus dalam almari khusus yang sesuai dengan
peraturan MenKes
Efek Obat
Efek Obat adalah perubahan fungsi struktur atau proses sebagai akibat kerja obat, dimana pada hakekatnya merupakan perubahan fungsi kuantitatif yang dapat berupa :
4. Resep obat narkotika diarsip tersediri, terpisah dari resep lainnya
5. Penyimpanan obat narkotika harus dalam almari khusus yang sesuai dengan
peraturan MenKes
Efek Obat
Efek Obat adalah perubahan fungsi struktur atau proses sebagai akibat kerja obat, dimana pada hakekatnya merupakan perubahan fungsi kuantitatif yang dapat berupa :
2. Sekresi oleh kelenjar
3. Pelepasan hormon
4. Perubahan aktivitas hormon
5. Kematian sel
6. Perubahan kecepatan pembelahan sel
Indikasi adalah petunjuk penggunaan obat dalam pengobatan penyakit (terapi), misalnya : primperam (antimual), Asam Mefenamat (Analgetik).
Kontraindikasi adalah keadaan yang berlawanan terhadap penggunaan terapi obat, misalnya :
1. Paracetamol, tidak diperbolehkan untuk pasien yang fungsi hatinya terganggu
2. Amoxicillin, tidak diperbolehkan untuk pasien yang sensitif terhadap penisilin
Macam-Macam Efek Obat :
1. Efek sistemik adalah efek yang diperbolehkan dari obat yang beredar ke seluruh tubuh melalui aliran darah.
2. Efek Lokal adalah efek yang hanya terjadi pada tempat dimana obat yang digunakan
3. Efek Terapi adalah efek atau aksi yang merupakan satu-satunya pada letak primer.
Jenis-jenis terapi :
- Terapi Kausal adalah efek obat yang meniadakan penyebab penyakit
- Terapi Simtomatik adalah efek obat yang menghilangkan atau meringkan gejala penyakit
- Terapi Subtitusi adalah efek obat yang menggantikan zat yang lazim dibuat pada pada
orang yang sakit
4. Efek Samping adalah efek obat yang tidak diinginkan untuk tujuan efek terapi dan tidak ikut
pada kegunaan terapi.
5. Efek Teratogen adalah efek obat dimana pada dosis terapeutik dapat mengakibatkan cacat
pada janin
6. Efek Toksik adalah aksi tambahan dari obat yang lebih berat dibanding efek samping dan
merupakan efek yang tidak diinginkan, hal ini tergantung pada dosis yang diberikan
7. Idiosinkrasi adalah efek suatu obat yang secara kualitatif berlainan sekali dengan efen terapi
normalnya
8. Fotosesitasi adalah efek kepekaan yang berlebihan terhadap cahaya yang timbul akibat
penggunaan obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar