Gambar 1. Konseling (drugandalcoholrehab.com) |
Seperti yang terlihat pada Gambar 1, sebagai seorang profesional kesehatan dalam bidang kefarmasian, Apoteker mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan, nasehat dan petunjuk kepada masyarakat yang ingin melakukan swamedikasi, agar dapat melakukannya secara bertanggungjawab. Apoteker harus dapat menekankan kepada pasien, bahwa walaupun dapat diperoleh tanpa resep dokter, namun penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas tetap dapat menimbulkan bahaya dan efek samping yang tidak dikehendaki jika dipergunakan secara tidak semestinya.
Dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, Apoteker memiliki dua peran yang sangat penting, yaitu menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanan, khasiat dan kualitasnya serta memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (dan keluarganya) agar obat yang digunakan secara aman, tepat dan rasional. Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan :
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis), serta
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Satu hal yang sangat penting dalam konseling swamedikasi adalah meyakinkan agar produk yang digunakan tidak berinteraksi negatif dengan produk-produk yang sedang digunakan atau dikonsumsi pasien. Di samping itu Apoteker juga diharapkan dapat memberikan petunjuk kepada pasien. Di samping itu Apoteker diharapkan dapat memberikan petunjuk kepada pasien bagaimana memonitor penyakitnya, serta kapan harus menghentikan pengobatnnya atau kapan harus berkonsultasi kepada dokter.
Informasi tentang obat dan penggunaannya perlu diberikan pada pasien saat konseling atau swamedikasi pada dasarnya lebih ditekankan pada informasi farmakoterapi yang disesuaikan dengan kebutuhan serta pertanyaan pasien. Informasi yang perlu disampaikan oleh Apoteker pada masyarakat dalam penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas antara lain :
1. Khasiat obat : Apoteker perlu menerangkan dengan jelas apa khasiat obat yang bersangkutan, sesuai
atau tidak dengan indikasi atau gangguan kesehatan yang dialami pasien
2. Kontraindikasi : pasien juga perlu diberitahu dengan jelas kontra indikasi dari obat yang diberikan, agar
tidak menggunakannya jika memiliki kontra indikasi yang dimaksud
3. Efek samping dan cara mengatasinya (jika ada) : pasien juga perlu diberi informasi tentang efek
samping yang mungkin muncul, serta apa yang harus dilakukan untuk menghindari atau mengatasinya.
4. Cara pemakaian : Cara pemakaian harus disampaikan secara jelas kepada pasien untuk menghindari
salah pemakaian, apakah ditelan, dihirup, dioleskan, dimasukkan melalui anus, atau cara lain.
5. Dosis : sesuai dengan kondisi kesehatan pasien, Apoteker dapat menyarankan dosis sesuai dengan
yang disarankan oleh produsen (sebagaimana petunjuk pemakaian yang tertera di etiket) atau dapat
menyarankan dosis lain sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki
6. Waktu pemakaian : Waktu pemakaian juga harus diinformasikan dengan jelas kepada pemakaian,
misalnya sebelum atau sesudah makan atau saat akan tidur
7. Lama penggunaan : lama penggunaan obat juga harus diinformasikan kepada pasien agar pasien tidak
menggunakan obat secara berkepanjangan karena penyakitnya belum hilang, padahal sudah
memerlukan pertolongan dokter
8. Hal yang harus diperhatikan sewaktu minum obat tersebut, misalnya pantangan makanan atau tidak
boleh minum obat tertentu dalam waktu bersamaan.
9. Hal apa yang harus dilakukan jika lupa memakai obat
10. Cara penyimpanan obat yang baik
11. Cara memperlakukan obat yang masih tersisa
12. Cara membedakan obat yang masih baik dan sudah rusak
Di samping itu, Apoteker juga perlu memberikan informasi kepada pasien tentang obat generik yang memiliki khasiat sebagaimana yang dibutuhkan, serta keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan obat generik. Hal ini penting dalam pemilihan obat yang selayaknya harud selalu memperhatikan aspek farmakoekonomi dan hak pasien.
Di samping konseling dalam farmakoterapi, Apoteker juga memiliki tanggungjawab lain yang lebih luas dalam swamedikasi. Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh IPF (International Pharmaceutical Federation) dan WMI (World Self-Medication Industry) tentang swamedikasi yang bertanggungjawab (Responsible Self-Medication) dinyatakan sebagai berikut :
1. Apoteker memiliki tanggungjawab profesional untuk memberikan nasehat dan informasi yang benar,
cukup dan objektif tetang swamedikasi dan semua produk yang tersedia untuk swamedikasi.
2. Apoteker memiliki tanggungjawab profesional untuk merekomendasikan kepada pasien agar segera
mencari nasehat medis yang diperlukan, apabila dipertimbangkan swamedikasi tidak mencukupi
3. Apoteker memiliki tanggungjawab profesional untuk memberikan laporan kepada lembaga pemerintah
yang berwenang, dan untuk menginformasikan kepada produsen obat yang bersangkutan, mengenai
efek tak terkehendaki (adverse reaction) yang terjadi pada pasien yang menggunakan obat tersebut
dalam swamedikasi
4. Apoteker mimiliki tanggungjawab profesional untuk mendorong anggota masyarakat agar
memperlakukan obat sebagai produk khusus yang harus digunakan dan disimpan secara hati-hati, dan
tidak boleh dipergunakan tanpa indikasi yang jelas.
Selain melayani konsumen secara bertatap muka di apotek, Apoteker juga dapat melayani konsumen jarak jauh yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi mengenai pengobatan sendiri. Suatu cara yang paling praktis dan mengikuti kemajuan zaman adalah dengan membukan layanan informasi obat melalui internet atau melalui telepon. Slogan "Kenali obat anda". "Tanyakan kepada Apoteker" kini semakin memasyarakat. Para Apoteker sudah semestinya memberikan respons yang baik dan memuaskan dengan memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar