Rabu, 09 Januari 2013

KEPUTUSAN METERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1332/MENKES/SK/X/2002

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/PER/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. KepMenKes RI No 1332 tahun 2002 ini berisi tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin. Pada Pasal 7 KepMenKes RI No 1332 tahun 2002 menjelaskan tentang cara pemberian izin apotek.
Salah satu perubahan dari PerMenKes No 922 tahun 1993 adalah pada pasal 19, yaitu :
1.  Apabila APA berhalangan hadir pada jam buka Apotek maka APA wajib menujuk Apoteker Pendamping (APING)
2.  Apabila APA dan APING berhalangan melakukan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut maka APA harus menunjuk Apoteker pengganti.
Selain yang telah disebutkan di atas, KepMenKes No 1332 tahun 2002 juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan ijin Apotek dicabut atau Apotek ditutup. Pelanggaran-penanggaran dijelaskan pada Pasal 25 dan 26. Untuk selengkapnya dapat didownload pada link di bawah ini.

Freedownload : KEPUTUSAN METERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1332/MENKES/SK/X/2002

Kata Kunci : Kepmenkes no 1332, undang-undang tata cara pemberian izin apotek, pencabutan ijin apotek, perubahan dari permenkes no 922 tahun 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar