Selasa, 15 Januari 2013

Apoteker Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tetang Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker dapat bekerja di Apotek, yaitu sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Istilah-istilah yang berhubungan dengan Apoteker antara lain :
1.  STRA (Surat Tanda Regristrasi Apoteker) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
2.  STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
3.  SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
4. SIK (Surat Izin Kerja) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
5. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
6. Pelayanan Kefarmasian adalah sutau pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
7. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
8. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuk Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
9. PBF (Pedagan Besar Farmasi) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perudang-udangan.
10. Industri farmasi harus memiliki 3 orang apoteker sebagai penanggungjawab masing-masing pada bagian pemastian mutu, produksi dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi.
11. Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Apoteker sebagai penanggung jawab.
12. Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
13. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa :
      a. Apotek
      b. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
      c. Puskesmas
      d. Klinik
      e. Toko Obat; atau
      f. Praktek bersama
14. Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefaramasian, Apoteker dapat :
      a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA
      b. mengganti merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek
          dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
      c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari 
          dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar